SMK3 PP 50/2012
Pemerintah mengeluarkan peraturan No 50 tahun 2012 yang mengatur tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Indonesia. Penerapan SMK3 ini memiliki tujuan untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi; mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Penerapan SMK3 menjadi kewajiban bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja di atas 100 orang dan memiliki tingkat potensi bahaya yang tinggi. Penerapan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional.