SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)

PELATIHAN & SERTIFIKASI PROFESI BIDANG MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA (MSDM) SKEMA SERTIFIKASI STAF ADMINISTRASI SUMBER DAYA MANUSIA

DESKRIPSI

Skema Sertifikasi Staf Administrasi Sumber Daya Manusia ini ditetapkan untuk para praktisi manajemen dan pengembangan SDM, yaitu para staf bagian SDM yang melakukan pekerjaan-pekerjaan administrasi SDM atau yang sering disebut sebagai kegiatan administrasi personalia, seperti pengurusan cuti, absensi, data-data pribadi karyawan, perubahan pangkat dan golongan, administrasi pengurusan Jamsostek, dan sebagainya, baik pada perusahaan swasta ataupun pemerintah.

Salah satu persoalan terbesar bangsa Indonesia adalah pengangguran, kemiskinan, dan kesenjangan sosial. Persaingan dalam mendapatkan pekerjaan menjadi persoalan besar karena tidak seimbangnya antara jumlah lulusan pendidikan dengan jumlah lowongan pekerjaan yang ada. Ditambah lagi masuknya pasar bebas ASEAN semakin membuat persaingan dalam mendapatkan pekerjaan dalam negeri semakin sulit.

Untuk melindungi berbagai profesi personal di Indonesia dalam menghadapi pasar bebas ASEAN tersebut, Pemerintah Indonesia membentuk BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi tenaga kerja.

Untuk itu, melalui surat edaran Nomor M/ 5 /HK.04.00/VII/2019 Kementerian Ketenagakerjaan Memberlakukan Wajib Sertifikasi Kompetensi terhadap Jabatan Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia 2 tahun setelah diterbitkan surat edaran tersebut

PELATIHAN & SERTIFIKASI PROFESI BIDANG MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA (MSDM)SKEMA SERTIFIKASI STAF KOMPENSASI & BENEFIT

DESKRIPSI

Skema Sertifikasi Kompensasi dan Benefit ini ditetapkan untuk para praktisi manajemen dan pengembangan SDM, khususnya para Staf bagian SDM yang melakukan administrasi tentang sistem kompensasi dan berbagai jenis benefit, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung, seperti berbagai tunjangan, insentif, bonus langsung maupun tidak langsung. Data-data yang diadministrasi adalah tentang proses penetapan Sistem Kompensasi dan Benefit, termasuk SOP-nya. Staf SDM pada skema ini terutama untuk perusahaan BUMN/Swasta.

Salah satu persoalan terbesar bangsa Indonesia adalah pengangguran, kemiskinan, dan kesenjangan sosial. Persaingan dalam mendapatkan pekerjaan menjadi persoalan besar karena tidak seimbangnya antara jumlah lulusan pendidikan dengan jumlah lowongan pekerjaan yang ada. Ditambah lagi masuknya pasar bebas ASEAN semakin membuat persaingan dalam mendapatkan pekerjaan dalam negeri semakin sulit.

Untuk melindungi berbagai profesi personal di Indonesia dalam menghadapi pasar bebas ASEAN tersebut, Pemerintah Indonesia membentuk BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi tenaga kerja.

Untuk itu, melalui surat edaran Nomor M/ 5 /HK.04.00/VII/2019 Kementerian Ketenagakerjaan Memberlakukan Wajib Sertifikasi Kompetensi terhadap Jabatan Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia 2 tahun setelah diterbitkan surat edaran tersebut.

PELATIHAN & SERTIFIKASI PROFESI BIDANG MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA (MSDM) SKEMA SERTIFIKASI STAF MANAJEMEN TALENTA

DESKRIPSI

Skema Sertifikasi Staf Manajemen Talenta (Talent Management Officer) ditetapkan untuk para praktisi manajemen SDM, yaitu Staf SDM yang khusus menangani manajemen talenta, sehingga data-data yang diadministrasi adalah data-data hasil assesmen kompetensi, KPI, hingga dibuat talent pools, termasuk data-data pengembangan serta hasil pengembangannya, pada perusahaan wasta maupun BUMN.

Salah satu persoalan terbesar bangsa Indonesia adalah pengangguran, kemiskinan, dan kesenjangan sosial. Persaingan dalam mendapatkan pekerjaan menjadi persoalan besar karena tidak seimbangnya antara jumlah lulusan pendidikan dengan jumlah lowongan pekerjaan yang ada. Ditambah lagi masuknya pasar bebas ASEAN semakin membuat persaingan dalam mendapatkan pekerjaan dalam negeri semakin sulit.

Untuk melindungi berbagai profesi personal di Indonesia dalam menghadapi pasar bebas ASEAN tersebut, Pemerintah Indonesia membentuk BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi tenaga kerja.

Untuk itu, melalui surat edaran Nomor M/ 5 /HK.04.00/VII/2019 Kementerian Ketenagakerjaan Memberlakukan Wajib Sertifikasi Kompetensi terhadap Jabatan Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia 2 tahun setelah diterbitkan surat edaran tersebut.

PELATIHAN & SERTIFIKASI PROFESI BIDANG MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA (MSDM) SKEMA SERTIFIKASI STAF PENGGAJIAN

DESKRIPSI

Skema Sertifikasi Staf Manajemen Talenta (Talent Management Officer) ditetapkan untuk para praktisi manajemen SDM, yaitu Staf SDM yang khusus menangani manajemen talenta, sehingga data-data yang diadministrasi adalah data-data hasil assesmen kompetensi, KPI, hingga dibuat talent pools, termasuk data-data pengembangan serta hasil pengembangannya, pada perusahaan wasta maupun BUMN.

Salah satu persoalan terbesar bangsa Indonesia adalah pengangguran, kemiskinan, dan kesenjangan sosial. Persaingan dalam mendapatkan pekerjaan menjadi persoalan besar karena tidak seimbangnya antara jumlah lulusan pendidikan dengan jumlah lowongan pekerjaan yang ada. Ditambah lagi masuknya pasar bebas ASEAN semakin membuat persaingan dalam mendapatkan pekerjaan dalam negeri semakin sulit.

Untuk melindungi berbagai profesi personal di Indonesia dalam menghadapi pasar bebas ASEAN tersebut, Pemerintah Indonesia membentuk BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi tenaga kerja.

Untuk itu, melalui surat edaran Nomor M/ 5 /HK.04.00/VII/2019 Kementerian Ketenagakerjaan Memberlakukan Wajib Sertifikasi Kompetensi terhadap Jabatan Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia 2 tahun setelah diterbitkan surat edaran tersebut.

PELATIHAN & SERTIFIKASI PROFESI BIDANG MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA (MSDM) SKEMA SERTIFIKASI STAF PERENCANAAN SDM

DESKRIPSI

Skema Sertifikasi Staf Perencanaan Sumber Daya Manusia ini ditetapkan untuk para praktisi manajemen dan pengembangan SDM, yaitu para Staf Perencanaan SDM, yang proses kerjanya dimulai dari pengidentifikasian data-data manpower planning, baik dari data perubahan SDM selama ini, perbandingan dengan jumlah produksi, perbandingan dengan penjualan, serta workload analysis pada setiap unit kerja, sehingga diketahui kebutuhan kebutuhan SDM pada masing-masing unit kerja, berlaku untuk perusahaan swasta, BUMN maupun Pemerintahan.

Salah satu persoalan terbesar bangsa Indonesia adalah pengangguran, kemiskinan, dan kesenjangan sosial. Persaingan dalam mendapatkan pekerjaan menjadi persoalan besar karena tidak seimbangnya antara jumlah lulusan pendidikan dengan jumlah lowongan pekerjaan yang ada. Ditambah lagi masuknya pasar bebas ASEAN semakin membuat persaingan dalam mendapatkan pekerjaan dalam negeri semakin sulit.

Untuk melindungi berbagai profesi personal di Indonesia dalam menghadapi pasar bebas ASEAN tersebut, Pemerintah Indonesia membentuk BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi tenaga kerja.

Untuk itu, melalui surat edaran Nomor M/ 5 /HK.04.00/VII/2019 Kementerian Ketenagakerjaan Memberlakukan Wajib Sertifikasi Kompetensi terhadap Jabatan Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia 2 tahun setelah diterbitkan surat edaran tersebut.

PELATIHAN & SERTIFIKASI PROFESI BIDANG MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA (MSDM) SKEMA SERTIFIKASI STAF REKRUTMEN DAN SELEKSI

DESKRIPSI

Skema Sertifikasi Staf Rekrutmen dan Seleksi (Recruitment And Selection Officer) ditetapkan untuk para praktisi manajemen SDM, yaitu Staf SDM yang khusus menangani administrasi proses rekrutmen (pengadaan SDM) dan proses seleksi, sehingga jenis data yang diadministrasi oleh staf ini dimulai dari pengidentifikasian kebutuhan SDM pada masing-masing unit kerja, proses rekrutmen yang dilakukan, baik iyang bersifat internal maupun eksternal, hingga penilaian kuantitas dan kualitas kandidat, dan dilanjutkan dengan proses seleksi, sehingga data-data yang diadministrasi berupa data hasil-hasil tes seleksi, hingga keputusan hasil seleksi dan proses administratif penerimaan karyawan baru. Staf Rekrutmen dan Seleksi ini terutama ditujukan untuk organisasi swasta maupun BUMN.

Salah satu persoalan terbesar bangsa Indonesia adalah pengangguran, kemiskinan, dan kesenjangan sosial. Persaingan dalam mendapatkan pekerjaan menjadi persoalan besar karena tidak seimbangnya antara jumlah lulusan pendidikan dengan jumlah lowongan pekerjaan yang ada. Ditambah lagi masuknya pasar bebas ASEAN semakin membuat persaingan dalam mendapatkan pekerjaan dalam negeri semakin sulit.

Untuk melindungi berbagai profesi personal di Indonesia dalam menghadapi pasar bebas ASEAN tersebut, Pemerintah Indonesia membentuk BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi tenaga kerja.

Untuk itu, melalui surat edaran Nomor M/ 5 /HK.04.00/VII/2019 Kementerian Ketenagakerjaan Memberlakukan Wajib Sertifikasi Kompetensi terhadap Jabatan Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia 2 tahun setelah diterbitkan surat edaran tersebut

PELATIHAN & SERTIFIKASI PROFESI BIDANG MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA (MSDM) SKEMA SERTIFIKASI STAF REMUNERASI

DESKRIPSI

Skema Sertifikasi Staf Remunerasi (Remuneration Officer) ditetapkan untuk para praktisi manajemen dan pengembangan SDM, yaitu Staf SDM yang menangani proses pemberian remunerasi yang terkait dengan tunjangan kinerja di Organisasi Pemerintahan, yang dilakukan selama satu bulan sekali, disesuaikan dengan grade dan kinerjanya.

Salah satu persoalan terbesar bangsa Indonesia adalah pengangguran, kemiskinan, dan kesenjangan sosial. Persaingan dalam mendapatkan pekerjaan menjadi persoalan besar karena tidak seimbangnya antara jumlah lulusan pendidikan dengan jumlah lowongan pekerjaan yang ada. Ditambah lagi masuknya pasar bebas ASEAN semakin membuat persaingan dalam mendapatkan pekerjaan dalam negeri semakin sulit.

Untuk melindungi berbagai profesi personal di Indonesia dalam menghadapi pasar bebas ASEAN tersebut, Pemerintah Indonesia membentuk BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi tenaga kerja.

Untuk itu, melalui surat edaran Nomor M/ 5 /HK.04.00/VII/2019 Kementerian Ketenagakerjaan Memberlakukan Wajib Sertifikasi Kompetensi terhadap Jabatan Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia 2 tahun setelah diterbitkan surat edaran tersebut.

PELATIHAN & SERTIFIKASI PROFESI BIDANG MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA (MSDM) SKEMA SERTIFIKASI STAF SUMBER DAYA MANUSIA

DESKRIPSI

Skema Sertifikasi Staf Sumber Daya Manusia (Human Resource Officer) ditetapkan untuk para praktisi manajemen SDM, yaitu para Staf Depertemen/Divisi SDM yang menangani data-data yang tidak bersifat kepersonaliaan, tetapi lebih kepada yang bersifat manajemen dan pengembangan SDM, seperti data tentang kompetensi, KPI (Key Performance Indicator), pelatihan dan pengembangan (coaching, counseling dan mentoring) yang pernah diikuti beserta hasilnya, individual career planning dan sebagainya, baik untuk karyawan BUMN maupun swasta.

Salah satu persoalan terbesar bangsa Indonesia adalah pengangguran, kemiskinan, dan kesenjangan sosial. Persaingan dalam mendapatkan pekerjaan menjadi persoalan besar karena tidak seimbangnya antara jumlah lulusan pendidikan dengan jumlah lowongan pekerjaan yang ada. Ditambah lagi masuknya pasar bebas ASEAN semakin membuat persaingan dalam mendapatkan pekerjaan dalam negeri semakin sulit.

Untuk melindungi berbagai profesi personal di Indonesia dalam menghadapi pasar bebas ASEAN tersebut, Pemerintah Indonesia membentuk BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi tenaga kerja.

Untuk itu, melalui surat edaran Nomor M/ 5 /HK.04.00/VII/2019 Kementerian Ketenagakerjaan Memberlakukan Wajib Sertifikasi Kompetensi terhadap Jabatan Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia 2 tahun setelah diterbitkan surat edaran tersebut.

JADWAL PELATIHAN

untuk jadwal pelatihan yang akan dimulai bisa di lihat list dibawahÂ